SEKRETARIAT

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasian perumusan kebijakan teknis kesekretariatan yang meliputi urusan administrasi penganggaran, akuntansi, pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepegawaian, penyusunan program Dinas, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta kegiatan umum lainnya

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.

Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.

  • penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
  • pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  • pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan RKA dan DPA;
  • pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  • pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan;
  • pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  • pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Dinas/retribusi;
  • pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  • pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
  • pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  • fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  • pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
  • pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi Dinas;
  • pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  • pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/ aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
  • pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUB BAGIAN PERENCANAAN PROGRAM
Sub Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas:

  1. mengkoordinir pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  2. menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  3. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  4. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas;
  5. mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen Dinas;mengoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Dinas;
  6. mengoordinir penyusunan RKA/DPA/DPPA Dinas;
  7. menyusun laporan tahunan Dinas;
  8. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  9. mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  10. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  11. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  12. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUB BAGIAN KEUANGAN
Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tuganya;
  2. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
  3. memeriksa/ meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. melaksanakan verifikasi SPP;
  5. melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan Dinas;
  6. melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM);
  7. melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
  8. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  9. menyusun neraca keuangan Dinas;
  10. mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan Dinas;
  11. menyusun laporan keuangan Dinas;
  12. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  13. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  14. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUB BAGIAN UMUM DAN KETATALAKSANAAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 3 mempunyai tugas:

  1. Menganalisis, Membimbing, Meneliti, dan Menilai Hasil Kerja Bawahan
  2. Menyusun Rencana Kegiatan Urusan Umum dan Ketataksanaan Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
  3. Mengusulkan Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Sesuai Prosedur dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
  4. Merencanakan dan Melaksanakan Pengelolaan Barang dan Jasa Meliputi Menyusun Rencana Kebutuhan Barang dan Jasa, Menerima, Menyalurkan, Menyimpan, Menginvetarisasi Barang Milik Daerah (BMD), Memeliharan Barang serta membuat usulan Penghapusan Barang Rusak berat sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tertib administrasi pengelolaan BMD;
  5. Merencanakan Pelaksanaan E-Goverenment, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), Perjanjian Kinerja, Keterbuakaan Informasi Publik, Tim Manajemen Perubahan SKPD, Pengembangan Inovasi SKPD, Zona Integritas Penataan Perundang-undangan, Penatanaan dan Penguatan Organisasi, Gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, WBS Pedoman Umum Syetem Penanganan Pengaduan, survey index kepuasan masyarakat, survey internal organisasi dan survey index nilai persepsi korupsi
  6. melaksanakan administrasi umum meliputi : ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, keamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan umum dan ketatalaksanaan;
  8. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan umum dan ketatalaksanaan;
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;