Cipta Karya

Bidang Cipta Karya Mempunyai tugas melaksanakan penelenggaraan infrastruktur permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis kota dan pengelolaan pengembangan sistem penyediaan air minum dan sistem drainase lintas daerah serta pengolahan dan pengembangan sistem air limbah domestik, dan persampahan regional.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sebelumnya Bidang Cipta Karya Mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis;
  3. pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai lintas daerah kota;
  4. penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan straategis dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas daeraha;
  5. pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas daerah kota;
  6. pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional;
  7. pengelolaan da npengembangan sistem air limbah domestik regional;
  8. pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  9. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lainna yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan.