Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang bina konstruksi mempunyai fungsi;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di daerah ang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
- penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang- undangan, penyelenggara pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi
- pelaksanaan pembinaan kepada pelaksana oembangunan, mengkoordinir penyusunan peraturan daerah bidang pekerjaan umum dan ijin usaha jasa konstruksi.
- penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi dan pengelolaan pengembangan teknologi dan kerjsama dengan perguruan tinggi dan lembaga kompeten dalam pengembangan teknologi/
- peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam neger;
- Pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
- pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
- pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
- pelaksanaan pembinaan dan penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional(non kecil dan kecil) di wilayah kota;
- pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan