Bina Konstruksi

Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang bina konstruksi mempunyai fungsi;

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di daerah ang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
  3. penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
  4. pelaksanaan kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang- undangan, penyelenggara pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi
  5. pelaksanaan pembinaan kepada pelaksana oembangunan, mengkoordinir penyusunan peraturan daerah bidang pekerjaan umum dan ijin usaha jasa konstruksi.
  6. penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi dan pengelolaan pengembangan teknologi dan kerjsama dengan perguruan tinggi dan lembaga kompeten dalam pengembangan teknologi/
  7. peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam neger;
  8. Pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
  9. pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  10. pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
  11. pelaksanaan pembinaan dan penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional(non kecil dan kecil) di wilayah kota;
  12. pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  13. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  14. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan